Masukan Konsep dan Butir - Butir Yang Perlu Diatur Dalam RUU Pertanahan


Lampiran Post 1: "Bernegara Harus Berkonsitusi..."
              

                              RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERTANAHAN
                                                 NOMOR…………TAHUN…………..
                                                                   TENTANG
                      KETENTUAN-KETENTUAN POKOK  PENGELOLAAN TANAH

                                 DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. Bahwa Wilayah atau Tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kulit bumi termasuk yang diatasnya maupun dibawahnya sepanjang dipergunakan serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia bersifat abadi, maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa sehingga Negara bukan pemilik tanah tetapi menguasai dalam arti mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah Kedaulatan Bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong royong;
  2. Bahwa wilayah atau Tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi 40 % daratan dan 60 % lautan yang merupakan kulit bumi termasuk yang diatas maupun dibawahnya adalah merupakan sumber-sumber  agraria termasuk laut  beserta segala sesuatunya yang terkandung didalamnya yaitu diatas maupun dibawah dasar laut yang pengelolaannya tidak dalam satu manajemen karena telah terjadi disharmoni dari peraturan perundangannya sampai pada pelaksanaannya;
  3. Bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki tanah dan pemilikannya berfungsi sosial yang artinya saat ditegaskan atau diberikan haknya maka penggunaannya harus sesuai dengan sifat dan keadaanya hingga bermanfaat baik bagi kesejahtaraan dan kebahagiaan yang memilikinya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara dalam pembangunan berkelanjutan maka apabila dipergunakan tidak sesuai dengan sifat dan keadaanya yang mengakibatkan kerusakan tanah dan ataupun diterlantarkan, haknya hapus demi hukum dengan sendirinya dan kembali menjadi tanah milik Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara tanpa ganti rugi, ataupun tanah tersebut bila dipergunakan untuk kepentingan umum hak atas tanahnya harus dilepas dengan ganti rugi;
  4. Bahwa penerima hak atas tanah dalam menggunakan tanahnya selama ini hanya mengetahui hak-haknya saja, tidak pernah mengetahui dan menyadari kewajiban yang harus dipenuhi agar tanah tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Bahwa dalam azas tata pemerintahan yang baik (good governance)  maka tanah sebagai wadah harus jelas setiap bidangnya (clear, clean and fresh - jelas kepemilikannya, bersih dari sengketa  dan  siap dimanfaatkan penggunaannya) maka harus dikelola dalam  satu manajemen, sedangkan  sumber-sumber agraria dikelola oleh masing-masing sektoral sebagai mana peraturan perundangan yang berlaku sehingga peraturan perundangan lainnya yang bersifat sektoral harus taat azas terdahap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang turunannya sebagai pelaksanaannya;
  6. Bahwa Azas Domeinverklaring (Negara pemilik tanah) telah dihapuskan dan Hukum Perdata Indonesia (yang mengiduk pada HukumPerdata Barat-BW)  sepanjang berkaitan dengan tanah tidak diberlakukan lagi dan diganti berdasarkan pada Hukum  Adat  karena kedua hal tersebut bertentangan dengan kesadaran hukum Rakyat Indonesia dan Azas dari Negara yang Merdeka dan Modern;
  7. Bahwa dengan perkembangan perekonomian dan teknologi serta keterlambatan pengaturan peraturan perundangan pengelolaan tanah dan disharmoni sejak peraturan perundangan dan pelaksanaannya pengelolaan tanah, menyebabkan disharmoni pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria dan hukum tanah serta kewenangannya, telah dimanfaatkan oleh para Mafia Tanah sehingga mengakibatkan kerugian di pihak rakyat kecil yang buta hukum dan miskin (Bangsa Indonesia selaku pemilik tanah), maupun Negara yang pada akhirnya  mengakibatkan  Negara kesulitan dalam mensejahterakan rakyatnya, hal tersebut telah terwariskan secara terus menerus dari kabinet satu ke kabinet berikutnya tanpa mampu melakukan koreksi dimana kekeliruannya;
  8. Bahwa atas dasar  hal-hal tersebut diatas  maka memaksa keadaan mendesak untuk mengatur Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Tanah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.      
Mengingat :
Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN TANAH.
Butir-butir yang perlu diatur dijabarkan dalam Bab dan Pasal, secara garis besar memuat :
1.   Harus mengikuti dan menjabarkan  koridor Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria karena Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Tanah ini merupakan tindak lanjutnya.
2.   Mengatur tidak berlakunya lagi bukti-bukti kepemilikan tanah berdasarkan Hukum Perdata Barat (BW) sepanjang berkaitan tanah karena berdasarkan Hukum Adat  semua maka tanah di wilayah NKRI adalah Hak Milik Permanen dan Abadi  Bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan bersifat abadi sehingga  Negara tidak memiliki tanah tetapi hanya menguasai dalam arti mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, sebagai organisasi mewakili Bangsa Indonesia.
3.  Mengatur terjadinya hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat dan hanya dibagi menjadi dua jenis hak kepemilikan tanah yaitu Hak Permanen dan Hak Non Permanen, dengan penjabaran sebagai berikut ; Hak Permanen Abadi yaitu Hak Milik Bangsa Indonesia. Hak Permanen Tidak Abadi yaitu Hak Milik bagi Warga Negara Indonesia, Masyarakat Adat yang masih eksis dan Badan Hukum keagamaan dan sosial (tidak komersiel). Hak Non Permanen Tidak Abadi selama dipergunakan yaitu Hak yang diberikan kepada  Pemerintah dan Hak Non Permanen Tidak Abadi dengan batas waktu yaitu Hak yang diberikan kepada Perorangan (WNI, WNA) dan Badan Hukum komersiel.
4.       Bahwa Hak Adat yang berkaitan dengan Tanah sepanjang masih ada Lembaganya, Peraturannya dan diakui keberadaannya  oleh masyarakat  setempat  akan dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk dapat diberikan Hak Permanen Tidak Abadi atas nama Masyarakat Adat /Budaya setempat, selaku pemilik tanah asal sebelum keberadaan NKRI.
5.  Mengatur Negara untuk memimpin penggunaan tanahnya, dengan Negara harus membuat Norma, Standar dan Kriteria yang merupakan pedoman  Pemerintah dalam membuat  Perencanaan Penggunaan Tanahnya sesuai dengan tingkatannya (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota), penjabaran pada tingkat Pemerintahan Terbawah di Desa / Kelurahan harus sudah terlihat sampai ke bidang tanah, agar terjamin kelangsungan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan (Pasal 2 Ayat 2 sub a, Pasal 14 dan Pasal 15 UUPA).
6. Mengatur Negara merencanakan penggunaan tanah untuk Kepentingan Umum, Kepentingan Strategis Bangsa dan Negara dalam  jangka panjang yaitu Infrastruktur, Perumahan Rakyat, Pertanian Rakyat, Pengentasan Rakyat Termarjinal, Ketahanan Pangan,  Energi, Sumber Air Bersih, Sumber Udara Bersih, Keamanan dan Pertahanan Negara serta Kepentingan Strategis Lainnya sekaligus mengatur pengadaan tanahnya bagi kelangsungan jalannya kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
7.   Mengatur kembali pengertian Hak Pengelolaan yaitu bukan Hak Atas Tanah tetapi Hak untuk merencanakan penggunaan tanahnya secara detail dalam satu kesatuan Kawasan tertentu sebagai pendelegasian kewenangan Negara dalam memimpin penggunaan tanah diwilayah kedaulatan, setelah rencana peruntukan penggunaan tanahnya terwujud barulah diberikan Hak Atas Tanahnya sesuai dengan peruntukan penggunaan tanah tersebut sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
8.   Mengatur Tata Pendaftaran Tanah dengan Bukti Hak Atas Tanah berupa Sertipikat Tanah yang mencantumkan secara jelas subyek dan obyek hak atas tanah, perbuatan hukum dan perlakuan penggunaan tanahnya,  dijelaskan kendalanya dalam penggunaan tanah dan sanksi hukumnya agar tanah tersebut tidak merusak lingkungan serta dapat dipergunakan sepanjang masa bagi pembangunan berkelanjutan, dan juga  sebagai pedoman bagi subyek hak atas tanah dalam menggunakan dan memanfaatkan tanahnya agar tidak melanggar koridor teknis dan hukum.
9.  Mengatur partisipasi masyarakat sebagai sosial kontrol di tingkat Pemerintahan Terbawah yaitu di Desa / Kelurahan secara demokratis melalui Rembug Desa dengan mengaktifkan penyadaran, semangat dan motivasi untuk kemajuan pada Kelompok Masyarakat Sadar Catur Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) dengan Instrumen Manajemen Pertanahan Berbasis
Masyarakat (MPBM), sebagai bahan dasar membangun Database Bidang Tanah untuk     pengelolaan tanah secara Elektronik bagi keperluan E Goverment, E Commerce dan E         Payment  saat memberikan jaminan hukum dan  kepastian hukum hak atas tanah dan penggunaan tanahnya dalam rangka penyiapan Kemandirian dan Kebangkitan Bangsa Indonesia. Pokmasdartibnah secara musyawarah membentuk Tim 9 yang terdiri 4 orang Pemuda Desa dilatih sebagai Voluntir Tim Pengumpul Data dan Tenaga Administrasi Pertanahan dan 5 orang Tetua Desa yang mengerti riwayat tanah sebagai Voluntir Tim Verifikasi Data. Pembinaan teknis Tim 9 Pokmasdartibnah dari BPN dan pembinaan administrasi keuangan dari Pemda Kab/Kota, Tim 9 merupakan partner dari Pemerintahan Desa/Kelurahan dan BPN.
10. Mengatur sanksi-sanksi hukum atas pelanggaran terhadap pemilik dan atau pengguna tanah dalam rangka Catur Tertib Pertanahan yaitu Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Hukum Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah dan Tertib Pemeliharaan Tanah dan Lingkungan Hidup, baik berupa hukuman pelanggaran administrasi maupun hukuman pidana kurungan dan atau pembayaran denda. Sebagai sosialisasi, sangsi hukum atas pelanggaran  dicantumkan dalam Sertipikat Tanah.
11. Mengatur dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah bila terjadi keadaan yang merugikan pihak-pihak lain yang dikarenakan kesalahan teknis ataupun pelanggaran terhadap pembatasan penggunaan tanah yang diijinkan maka pengguna tanah wajib mengganti rugi secara perdata pada pihak-pihak yang dirugikan dan secara pidana apabila terjadi kerusakan  lingkungan hidup sekitarnya.
12. Mengatur pengujian materiil terhadap warkah dan peta, mengadakan laboratorium forensik warkah dan peta, gedung arsip warkah dan peta beserta perangkat  teknologi informasinya, menyiapkan PPNS Pertanahan serta  Pengadilan Agraria / Pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Mafia Tanah serta kerugian masyarakat dan negara, yang berkaitan dengan tanah.
13. Mengatur Kelembagaannya yaitu Negara sebagai Badan Penguasa yang mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, dilaksanakan oleh Badan Pusat Pengelola Tanah (saat ini dilaksanakan oleh BPN namun belum secara utuh dalam satu kesatuan wilayah atau tanah NKRI) bersifat vertikal sampai Kecamatan (Mantri Tanah). Mantri tanah  berkewajiban koordinasi dengan Camat selaku wakil Pemerintah Daerah, membina Administrasi Pertanahan di Desa / Kelurahan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan atau Lurah  dan membina kesadaran, semangat, motivasi untuk kemajuan dan teknis tentang Catur Tertib Pertanahan pada Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan melalui Instrumen Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat sebagai sarana kontrol sosial dan fondasi bagi jalannya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Pejabat pimpinan lembaga tersebut harus dari karier ataupun pensiunan dari lembaga tersebut selama track recordnya baik dan belum ditemukan calon pejabat baru yang mumpuni dan teruji kemampuan manajerial, teknis dan penghayatan spiritual.
14.  Mengatur kembali Undang-Undang Sektoral agar menyesuaikan dengan UUPA dan atau Undang-Undang baru ini supaya tidak terjadi lagi disharmoni dalam pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria , karena Undang-Undang Sektoral yang seharusnya hanya mengurusi isi bukan wadah dalam arti tanah, tetapi pada hakekat dan kenyataannya juga mengurusi wadah dalam arti tanah walaupun dengan wujud lainnya yaitu berupa hutan, lapangan, ruang, kawasan, lahan, pesisir dan pantai serta laut. Sektor Kehutanan harusnya hanya urusan tegakan pohon hutan dan ikutannya lainnya dalam kawasan tersebut diatas tanah, Sektor Pekerjaan Umum urusan konstruksi bangunan dan infrastruktur agar berumur lama, tahan gempa, tidak mudah terbakar dlsb yang berhubungan dengan konstruksi tersebut, Sektor Kelautan dan Perikanan urusan isi dari laut dan perairan didarat, Sektor Pertambangan urusan
isi dari perut bumi baik yang didarat maupun didasar laut yang bernilai ekonomis, demikian juga dengan Sektor lainnya, termasuk mencabut  SVV/SVO 1948  tentang Jenis dan Jenjang
Rencana Kota  dinyatakan tidak berlaku agar supaya Negara dalam Memimpin Penggunaan Tanahnya dalam satu Pengelolaan Manajemen.                   
15. Pemberian Hak Permanen dan Hak Non Permanen yang bersifat tidak abadi dimaksudkan    bahwa dalam penggunaan tanah sesuai dengan maksud dan tujuannya dengan pembatasan-pembatasan penggunaan tanahnya, agar tidak merusak lingkungan hidup dan bila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya atau diterlantarkan maka secara hukum otomatis haknya gugur dan hapus demi hukum, tanah tersebut kembali menjadi tanah milik Bangsa Indonesia tanpa ganti rugi. Hal ini juga berlaku bagi hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang ini dengan penyesuaian waktu selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya.
16. Tanah yang haknya gugur dan hapus demi hukum akan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat yang tidak mempunyai tanah ataupun akibat bencana alam dengan pemberian Hak non Permanen yang tidak bisa diperjual-belikan atau diwariskan tetapi akan diredistribusikan kembali pada WNI lainnya yang belum mendapatkan dengan prioritas ahli waris yang berprofesi petani di wilayah pertanian. Letak tanah diwilayah pertanian untuk petani, diwilayah perkotaan untuk perumahan dan jasa. Tanah-tanah tersebut dapat juga diperuntukkan fasilitas umum dan kepentingan strategis negara berdasarkan prioritasnya.
17. Agar tanah tidak dibuat ajang spekulasi dan dapat berfungsi sosial maka ada pembatasan  penguasaan dan pemilikan tanah atau larangan penguasaan dan pemilikan tanah berlebihan bagi Perorangan dan atau Badan Hukum yang pengaturan luas dan jumlah bidang tanah sesuai kepadatan penduduk daerah administrasi pemerintahan Kabupaten dan Kota maka akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan PP tersebut 3 (tiga) tahun setelah diberlakukan untuk memberi kesempatan pemilik tanah  mengalihkan kepada pihak lain dengan secara jual-beli, hibah maupun waris dengan catatan penerima hak tidak boleh melanggar Undang-Undang dan PP dimaksud. Tanah-tanah kelebihan yang terkena peraturan perundangan ini tidak diberikan ganti rugi tetapi diberi tenggang waktu 3 (tiga) tahun pelaksanaannya setelah diberlakukan peraturan perundangan dimaksud.
18. Bagi tanah-tanah yang bersengketa berkepanjangan diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk musyawarah perdamaian setelah ditetapkannya Undang-Undang ini dan pada saat yang bersamaan bukti-bukti asli kepemilikan akan diuji dalan Lembaga Forensik Warkah dan Peta. Bila terjadi pemalsuan bukti kepemilikan, yang bersangkutan akan diproses pidana secara hukum. Dalam waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana yang telah ditentukan  tidak terjadi kesepakatan perdamaian maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik Bangsa Indonesia yang akan dipergunakan kepentingan kesejahteraan rakyat dan atau pengamanan kedaulatan negara. Tanah tersebut tidak mendapatkan ganti rugi karena telah diberi tenggang waktu 3 (tiga) sejak berlakunya peraturan perundangan dimaksud.
19. Negara wajib memonitor dan mengendalikan nilai harga tanah (sekarang NJOP oleh Kemkeu cq Ditjen Pajak, dahulu harga dasar tanah oleh BPN dan Pemda Kab/Kota) serta mendirikan
Bank Tanah dan Land Development dalam rangka mengendalikan harga tanah dan kepentingan kesejahteraan rakyat serta  keperluan strategis negara, pengelolaannya dalam pengawasan dan pembinaan BPN.
20. Dalam peremajaan kota dilarang cara- cara  penggusuran tetapi harus dilakukan dengan cara  konsolidasi tanah dan BOT (Build Operation Transfer) dengan pihak ketiga dan tidak diperpanjang, setelah itu di KSO kan (Kerja Sama Operasional) dengan pihak ketiga tersebut atau pihak lainnya yang lebih menguntungkan. Hak atas tanah non permanen pemberian waktunya dapat menyesuaikan kondisi dilapangan, dengan catatan namun apabila diterlantarkan hak atas tanah tersebut gugur dan hapus demi hukum tanpa ganti rugi kembali menjadi milik Bangsa Indonesia.  Hal ini dilakukan untuk melindungi pemilik tanah (rakyat) dari investor nakal dan generasi  mendatang agar tanah tersebut dapat berkelanjutan pemanfaatannya bagi kehidupan mendatang (suistinable development).
21. Dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur dan kepentingan umum selain secara konsolidasi tanah, juga dapat melalui pemberian ganti rugi ataupun realokasi dengan membekukan harga tanah setelah rencana tersebut tertuang diatas bidang-bidang tanah yang terkena kegiatan, taksiran nilai tanah dilakukan oleh Tim Independen Profesional. Sosialisasi pengadaan tanah melalui dan melibatkan secara aktif Pokmasdartibnah di Desa/Kelurahan yang terkena  kegiatan pembangunan tersebut, diharapkan dapat mencegah spekulan tanah dan penyadaran bahwa tanah dilain sisi berfungsi sosial, bagi pemilik tanah yang tidak mau melepaskan tanahnya akan diberlakukan UU no 20/1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya karena merugikan kepentingan umum dengan ganti rugi sesuai nilai Tim Independen Profesional.  Realokasi dapat mempergunakan tanah-tanah yang haknya gugur kembali menjadi tanah milik permanen absolut Bangsa Indonesia yang dikelola oleh Negara yang berasal dari tanah kelebihan ataupun diterlantarkan hasil inventarisir Tim 9  Pokmasdartibnah. Dalam kondisi yang demikian diharapkan jalan-jalan raya dan rel kereta api akan lurus-lurus kecuali menyesuaikan kountur tanah, tersedianya lapangan hijau terbuka untuk  bermain anak-anak tunas bangsa, udara bersih bagi penduduknya, pengamanan terhadap banjir dan longsor tanah karena erosi tanah akibat hujan dan tanah yang gundul.
22. Membangun Pusat Informasi Pertanahan untuk keperluan Pembangunan dan Investasi di Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat , makin kedaerah tingkat kedetilan data makin tampak sampai kebidang tanah di Desa/Kelurahan, Pusat Informasi Pertanahan tersebut merupakan bagian dari unit kerja BPN.
23.  Peraturan perundangan ini juga mencakup pengaturan Hak Milik Non Permanen atas ruang diatas tanah dan ruang dbawah tanah sepanjang masih berkaitan dengan penggunaan tanahnya.

             Jakarta, 27 Agustus 2010.
 Disiapkan oleh :

 
 Bambang Sulistyo Widjanarko




Catatan :
        Akibat langsung disharmoni pengelolaan tanah dan sumber-sumber agraria  maka apabila investor asing hendak mengurus tanah di NKRI, ternyata wilayah ini terbagi tiga wilayah yaitu Wilayah Kawasan Hutan dikelola Kementrian Kehutanan , Wilayah sisanya didaratan dikelola  Pemerintah Daerah yang pengelolaan administrasi tanahnya oleh BPN, dan Wilayah Pantai, Pesisir dan Laut dikelola oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, walaupun Wilayah NKRI terbagi habis oleh administrasi wilayah Desa dan Kelurahan, penyelesaiannya apabila ada   permasalahan melalui sarana Koordinasi Pemadu Serasian Tata Ruang dan Hutan Kesepakatan.   Namun penyelesaian tersebut tidak tuntas secara konsepsional sehingga tetap akan mempengaruhi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang mengakibatkan tidak efektif dan efisien pemerintahan NKRI dalam anggaran, infrastruktur dan sumber daya manusianya.
         Jadi kita harus kembali ke pada khitohnya yaitu UUPA dan jati diri pelaksana UUPA maka pelaksana tersebut harus mempunyai penyadaran spiritual sebagai khalifah untuk Hamemayu hayuning Bawono, Hamemayu hayuning Kaluargo dan Hamemayu hayuning Bebrayan (memakmurkan bumi, membahagiakan keluarga dan memperbanyak silahturami). Kearifan lokal lagu ”Ilir-Ilir” merupakan bahan perenungan pembersihan budi pekerti bagi para aparat pelaksana UUPA dan UU Pertanahan  dimaksud walaupun amat sukar pelaksanaannya tetapi harus dipedomani selaku khalifah di muka bumi.
        Kalau kita sebagai hamba Tuhan (Allah SWT) telah belajar dan mengenal hati (hati nurani/kholbu/sirr) dan Rahmat Tuhan berupa Kasih Sayang Tuhan (Arrohman dan Arrohim), kunci dasar kita dalam memahami keberadaan kita adalah kesadaran bahwa Tuhan  adalah satu-satunya pencipta semua makhluk dan dengan kesadaran diri akan kembali kepada Nya. Akan tetapi kalau belum ada kesadaran maka Undang-Undang yang dihasilkan akan bias untuk kepentingan tertentu, namun kalau sudah ada kesadaran apapun wujud Undang-Undang sampai pada Programnya mesti terbaik buat semuanya, karena kesadaranlah yang terdekat dengan kehendak Tuhan. Mudah-mudahan Allah SWT segera membukakan hati nurani para pemimpin Bangsa Indonesia sehingga rakyatnya menjadi sejahtera sesuai cita-cita para Bapak Pendiri Bangsa dan NKRI. Amien.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Masukan Konsep dan Butir - Butir Yang Perlu Diatur Dalam RUU Pertanahan"

Posting Komentar