Amankan Aset Bangsa dan Negara Lewat MPBM

oleh Bambang S. Widjanarko *)


Aset Negara perlu segera diinventarisir agar dapat dicegah adanya tindakan korupsi sebagaimana dinyatakan Kompas, Rabu 7 Mei 2008 oleh Sekretaris Jendral Departemen Keuangan didampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan bersama sejumlah sekjen, irjen instansi pemerintah membahas penertiban aset negara. Jawa Pos Rabu 7 Mei 2008 Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan mengungkapkan bahwa sertipikat ganda menggerogoti aset negara dan ketidakjelasan status tanah berpengaruh terhadap investasi.

Sebagai pegawai yang telah mengabdi cukup lama di BPN tidak kaget mendengar kedua pernyataan di atas. Hampir semua instansi pemerintah hingga pemerintah desa belum tergerak untuk mendaftarkan asetnya. Kalaupun tergerak masih bersifat sporadis dan keproyekan, berarti belum secara sistematis dalam kerangka manajemen aset. Keterbatasan dana selalu menjadi alasan belum didaftarkannya seluruh bidang tanah.

Pensertipikatan tanah untuk memperjelas status kepemilikan sebidang tanah menurut UU No. 5 Tahun 1960 merupakan langkah yang tepat untuk menata aset negara dan sesungguhnya pendaftaran tanah diseluruh NKRI adalah kewajiban Pemerintah.  Oleh karena keterbatasan keuangan negara maka hasil pendaftaran tanah tidak seperti yang diharapkan karena hingga saat ini diperkirakan 70-80 % bidang tanah belum bersertipikat.

Sistem pensertipikatan tanah yang saat ini berlangsung belum dapat mencegah sertipikat ganda. Ada sebidang tanah dilandasi oleh dua akte hibah pelepasan adat oleh dua marga/kelompok adat, memiliki dua sertipikat dan kebetulan sertipikat yang satu adalah tanah aset negara/pemerintah daerah. Marga tidak mengetahui batas wilayah ulayat yang jelas. Subyek yang mengatasnamakan marga juga tidak jelas. Sebidang tanah memperoleh surat keterangan penguasaan tanah dua kali oleh kepala desa, sehingga terbit sertipikat dobel. Dobelnya surat keterangan adat atau kepala desa ini karena tidak tertibnya administrasi penguasaan tanah yang dibukukan di desa. Catatan di desa yang tidak tertib berpotensi menimbulkan sertipikat dobel. Reorganisasi instansi pemerintah menyebabkan dokumen pemilikan dan penguasaan aset banyak yang hilang bahkan instansi pemerintah tidak mengetahui secara tepat aset yang tersebar di desa-desa. Masyarakat setempat mengetahui sebidang tanah milik instansi pemerintah, tetapi instansi tersebut tidak memiliki dokumen. Masyarakat desa juga mengetahui sudah berapa bidang tanah bengkok desa yang disertipikatkan atas nama pribadi

Karena keterbatasan pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk memetakan seluruh bidang tanah sebagai landasan melakukan pendaftaran tanah sistematis, sebagai konsekwensinya maka  dilakukan pendaftaran tanah secara sporadis, demi memenuhi tuntutan pelayanan masyarakat.  Sertipikat yang diterbitkan secara sporadis (sebagian dari 20-30% yang sudah bersertipikat) berpotensi  memiliki sertipikat ganda, sekalipun jumlahnya tidak banyak akan membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif, karena disibukkan oleh persengketaan dan konflik pertanahan.  

Tanah yang sudah bersertipikat yang disebut Aset Negara karena negara telah melakukan inventarisasi melalui penetapan hak berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960, sedangkan Aset Bangsa meliputi Aset Negara dan tanah yang  belum bersertipikat atau tidak perlu diberi sertipikat karena tidak ada yang menguasai selain negara seperti pulau-pulau terluar NKRI memerlukan sistem terpadu dalam penatausahaannya. Subyek hak baik seseorang WNI atau WNA maupun Badan Hukum privat atau publik dan jenis hak yang dibukukan  melalui manajemen pertanahan harus terkoneksi dengan administrasi kependudukan sehingga sertipikat dobel dapat dihindari.   

Dengan kondisi abu-abu data tanah yang ada di tingkat desa saat ini maka penertiban aset Bangsa dan aset Negara sebaiknya dilakukan secara sistematis dan menyeluruh pada akar persoalan pertanahan yaitu mulai dari desa. Sebagai pegawai pertanahan yang puluhan tahun telah mengabdi di BPN kami merasa terpanggil untuk mengajukan terobosan yang sistematis yaitu melalui Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM) berbagai kepentingan pemerintah meliputi manajemen aset, manajemen pertanahan, manajemen tata ruang, tata guna tanah, tata bangunan, dan manajemen alokasi tanah untuk pembangunan fisik atas konversi penggunaan tanah dapat diselenggarakan secara serempak karena dilaksanakan oleh masing-masing desa/kelurahan. Pemerintah hanya memberi bimbingan teknis dan administratif.

Uji coba MPBM di Jawa Tengah telah memberikan gambaran bahwa MPBM mampu dibangun oleh masyarakat desa. Tim Sembilan yang dipilih secara musyawarah di tingkat desa bertugas mewakili masyarakat sebagai pengelola MPBM, sekaligus penggerak masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah. MPBM yang dikembangkan adalah ”self finance” dan multi guna serta pembangunan awalnya secara gotong royong sangat menghemat keuangan negara dan dapat terselesaikan 5-10 tahun di seluruh Indonesia.

Mafia tanah yang subur tumbuh karena kondisi abu-abu data tanah yang ada saat ini dan dapat dieliminir melalui MPBM. Sertipikat dobel dapat dihindari karena surat keterangan tanah kepala desa dilampiri peta bidang tanah  yang dibuat oleh masyarakat. Pemeliharaan data atas bidang tanah baik subyek maupun obyek dapat terlaksana secara tertib, karena segera setelah kejadian berlangsung dapat dicatat pada buku buku MPBM.  Buku aset dapat dengan mudah dikembangkan melalui MPBM di setiap desa dan dapat dikoneksikan dengan file aset yang dipusatkan di kabupaten/kota karena setiap bidang tanah terkorelasi dengan siapa penguasa atau pemilik tanah tersebut. Data MPBM sebelum diberlakukan sebagai landasan dalam pemberian surat keterangan tanah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan, dimutahirkan setiap akhir tahun atau dievaluasi setiap terjadi penggantian kepala desa/lurah, supaya jumlah bidang tanah baik bersertipikat maupun belum atau dalam berbagai atribut seperti penguasaan instansi/lembaga pemerintah selalu sama antara yang ada di MPBM dengan yang ada di Kantor Pertanahan setiap saat.

Membangun MPBM seluruh Indonesia perlu ada koordinasi dan kerjasama DEPDAGRI dan BPN RI. Pelaksanaan Peraturan Menteri Negera Agraria/KaBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang inventarisasi tanah adat perlu didukung MOU antara Mendagri dan Ka BPN agar dapat terlaksana.

Rekruitmen Tim Sembilan MPBM melalui rembug/musyawarah desa sebagai upaya pendewasaan demokratisasi, penyadaran dan pemberdayaan melalui Tim Sembilan sebagai kelompok penggerak upaya membangun kemandirian dan martabat bangsa. MPBM mempercepat pembangunan Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS) sehingga berbagai kebijakan pertanahan dapat ditetapkan setiap saat untuk mempercepat realisasi pasal 1 s/d 15 UUPA yaitu tanah untuk kesejahteraan dan keadilan, keutuhan NKRI, kehidupan harmonis Bhineka Tunggal Ika dapat diwujudkan dalam program 5-10 tahun. MPBM dapat mengefektifkan peran lembaga pertanahan dengan fungsi mengadministrasikan setiap kejadian dan perubahan menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan atas sebidang tanah yang tidak mungkin dapat ditangani oleh lembaga yang hanya berpusat di kabupaten/kota. 

 *) Penggagas MPBM, mantan kakanwil BPN RI Prov. Jateng, mantan KAPUSLITBANG BPN,  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Amankan Aset Bangsa dan Negara Lewat MPBM"

Posting Komentar